Panduan ringkas Zakat Fithri


Saif Al Battar
Sabtu, 27 Agustus 2011 12:14:56

Definisi Zakat Fithri

Zakat fithri adalah zakat yang wajib dibayarkan kaum muslimin karena mereka melakukan fithr, yaitu makan kembali setelah selama sebulan penuh berpuasa. Istilah ini diambil dari kata fithr yang artinya berbuka atau makan, bukan dari kata fithrah yang artinya asal penciptaan atau kesucian.

Sesuai namanya, zakat fitri dibayarkan di akhir bulan Ramadhan sebagai tanda syukur kepada Allah atas nikmat-Nya yang besar sehingga kaum muslimin mampu melaksanakan shaum Ramadhan selama sebulan penuh (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984 dari Ibnu Umar). Selain zakat fitri, nama lainnya adalah shadaqah Ramadhan atau zakat Ramadhan (HR. Muslim no. 984 dari Ibnu Umar).

Hukum Zakat Fithri

Hukum mengeluarkan zakat fithri adalah wajib atas setiap muslim dan muslimah. Berdasar hadits,
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُمَا قَالَ : فَرَضَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ ، أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ عَلَى العَبْدِ وَالحُرِّ ، وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى ، وَالصَّغِيرِ وَالكَبِيرِ مِنَ المُسْلِمِينَ ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوجِ
النَّاسِ إِلَى الصَّلاَةِ .

Dari Ibnu Umar ra berkata: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri satu sha' kurma atau gandum atas budak maupun orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil maupun orang dewasa dari ummat Islam. Beliau memerintahkan agar zakat fitri dibayarkan sebelum mereka keluar untuk sholat 'iid." (HR. Bukhari no. 1503 dan Muslim no. 984)

Imam Ibnu Mundzir berkata, "Seluruh ulama yang kami ketahui telah bersepakat atas wajibnya zakat fithri."
Syarat Wajib Zakat Fithri

Zakat fithri wajib dibayarkan oleh setiap orang yang telah memenuhi syarat-syarat berikut ini:
  1. Beragama Islam, berdasar hadis Bukhari dan Muslim dari Ibnu Umar RA di atas.
  2. Memiliki kemampuan, yaitu memiliki makanan yang mencukupi dirinya dan orang-orang yang berada dalam tanggung jawabnya (anak, istri, orang tua, dan budak) selama hari I'ed (satu hari satu malam setelah selesainya Ramadhan).Barangsiapa memiliki makanan sehari semalam untuk dirinya dan orang yang berada dalam tanggung jawabnya, maka ia dianggap orang yang mampu sehingga terkena kewajiban zakat fithri. Inilah pendapat yang benar dan diikuti oleh mayoritas ulama (madzhab Maliki, Syafi'I, dan Hambali). Hal ini berdasar hadits dari Sahl bin Hanzhaliyah RA bahwasanya Rasulullah SAW bersabda,
مَنْ سَأَلَ وَعِنْدَهُ مَا يُغْنِيهِ فَإِنَّمَا يَسْتَكْثِرُ مِنَ النَّارِ " - وَ فِي لَفْظٍ : مِنْ جَمْرِ جَهَنَّمَ - فَقَالُوا : يَا رَسُولَ اللَّهِ ، وَمَا يُغْنِيهِ ؟ قَالَ : قَدْرُ مَا يُغَدِّيهِ وَيُعَشِّيهِ - وَ فِي لَفْظٍ : أَنْ يَكُونَ لَهُ شِبْعُ يَوْمٍ وَلَيْلَةٍ ، أَوْ لَيْلَةٍ وَيَوْمٍ .

"Barangsiapa meminta-minta padahal ia memiliki harta yang mencukupinya, maka sesungguhnya ia sedang memperbanyak permintaan bara api neraka." Para sahabat bertanya, "Wahai Rasulullah, berapakah harta yang dianggap mencukupi itu?" Beliau menjawab, "Sejumlah makanan yang cukup untuk makan pagi dan makan sore." Dalam lafal lainnya, "Harta yang membuatnya bisa kenyang selama sehari semalam." (HR. Abu Daud no. 1629, Ibnu Khuzaimah no. 2198, dan Al-Baihaqi no. 12366 dengan sanad hasan)

Kadar jenis zakat fithri

Besarnya zakat fitrah adalah satu sha' per orang, yaitu empat kali tangkupan dua telapak tangan orang dewasa. Satu sha' menurut ukuran sekarang adalah sekitar 2,5 kg atau 3,5 liter. Berdasar hadits,

كُنَّا نُخْرِجُ زَكَاةَ الْفِطْرِ إِذْ كَانَ فِينَا رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم صَاعًا مِنْ طَعَامٍ أَوْ صَاعًا مِنْ شَعِيرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ أَوْ صَاعًا مِنْ زَبِيبٍ أَوْ صَاعًا مِنْ أَقِظٍّ

Dari Abu Sa'id Al-Khudri RA berkata: "Kami mengeluarkan zakat fithri pada zaman Rasulullah SAW berupa satu sha' makanan, atau satu sha' tepung gandum, atau satu sha' kurma, atau satu sha' anggur kering, atau satu sha' susu bubuk (keju atau mentega)." (HR. Bukhari no. 1505 dan Muslim no. 985)

Jenis Zakat Fithri

Hadits di atas menyebutkan zakat fithri dikeluarkan dalam bentuk lima jenis makanan pokok, yaitu makanan (biji gandum: burr atau qamh), kurma, tepung gandum (sya'ir), anggur kering, dan susu bubuk.

Untuk daerah atau negara yang makanan pokoknya selain lima makanan di atas, mazhab Hambali membatasi zakat fithri dalam bentuk lima makanan pokok tersebut semata, dan tidak memperbolehkan zakat dalam bentuk jenis makanan lain. Namun pendapat yang lebih kuat adalah pendapat madzhab Maliki dan Syafi'I, yaitu boleh membayar zakat dengan makanan pokok lain yang mereka konsumsi sehari-hari; beras, jagung, sagu, dan lain sebagainya. Pendapat terakhir inilah yang lebih kuat karena beberapa alasan:
  1. Lima makanan yang disebutkan dalam nash hadits tersebut adalah makanan pokok yang dikonsumsi sehari-hari oleh kaum muslimin di jazirah Arab pada zaman itu. Maka perintah zakat disesuaikan dengan jenis makanan pokok yang dikonsumsi oleh umat Islam. Jika kaum muslimin di tempat lain mengkonsumsi makanan pokok yang lain, tentu mereka tidak dibebani untuk mengeluarkan zakat fithri dalam bentuk makanan yang tidak mereka konsumsi.
  2. Zakat fithri adalah kewajiban yang berkaitan dengan badan (makan kembali setelah sebulan penuh melakukan shaum Ramadhan), seperti halnya kewajiban kafarah. Berbeda halnya dengan zakat mal yang berkaitan dengan harta. Oleh karenanya ketentuan zakat fithrah adalah seperti ketentuan kafarah, makanan yang dikeluarkan adalah sesuai makanan yang dikonsumsi sehari-hari, berdasar firman Allah; "…maka kaffarat (melanggar) sumpah itu, ialah memberi makan sepuluh orang miskin, yaitu dari makanan yang biasa kamu berikan kepada keluargamu." (QS. Al-Maidah (5): 89)
Zakat fithri wajib dibayarkan dalam bentuk makanan pokok yang biasa dikonsumsi sehari-hari dan tidak boleh dibayarkan dalam bentuk uang, karena Nabi SAW dan para sahabat membayarkannya dengan makanan pokok. Bukan dengan uang yang biasa mereka pakai seperti uang dinar maupun dirham.

Padahal di zaman tersebut uang dinar dan dirham beredar luas. Seandainya zakat fithri boleh dibayarkan dalam bentuk uang, tentulah Nabi SAW telah menyebutkannya dalam hadits mengingat pentingnya permasalahan tersebut.

Tidak adanya penyebutan izin tersebut dalam hadits, padahal seluruh faktor pendukungnya ada, merupakan bukti tidak bolehnya membayar zakat fithri dalam bentuk uang.

Waktu pembayaran zakat fithri
  1. Awal mulai wajibnya membayar zakat fithri menurut mayoritas ulama (madzhab Syafi'i, madzhab Hambali, dan pendapat sebagian ulama madzhab Maliki) adalah tenggelamnya matahari pada hari terakhir Ramadhan. Berdasar pendapat ini, jika seseorang meninggal pada waktu setelah maghrib pada malam 'ied, maka ahli waris mayit atau wali mayit tetap wajib mengeluarkan zakat fithri si mayit, karena ia sempat hidup sampai waktu wajibnya zakat fithri.
  2. Awal mulai wajibnya membayar zakat fithri menurut madzhab Hanafi dan pendapat sebagian ulama madzhab Maliki adalah saat terbitnya fajar hari 'ied. Berdasar pendapat ini, jika seorang muslim meninggal sebelum datangnya waktu shubuh hari ied, maka ahli waris mayit atau wali mayit tidak wajib mengeluarkan zakat fithri si mayit.
  3. Zakat fithri wajib dibayarkan sebelum dilaksanakannya shalat ied. Jika dibayarkan setelah pelaksanaan shalat ied, maka tidak dianggap sebagai zakat fithri, melainkan dianggap sebagai sedekah biasa.
فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صلى الله عليه وسلم زَكَاةَ الْفِطْرِ طُهْرَةً لِلصَّائِمِ مِنَ الَّلغْوِ وَ الرَّفَثِ وَ طُعْمَةً لِلْمَسَاكِينِ فَمَنْ أَدَّاهَا قَبْلَ الصَّلاَةِ فَهِيَ زَكَاةٌ مَقْبُولَةٌ وَمَنْ أَدَّاهَا بَعْدَ الزَّكَاةِ فَهِيَ صَدَقَةٌ مِنَ الصَّدَقَاتِ

Dari Ibnu Abbas RA berkata: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih bagi orang yang shaum dari perkataan yang tidak berguna dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Maka barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat ied, ia menjadi zakat yang diterima dan barangsiapa mengeluarkannya setelah shalat ied, ia menjadi sedekah biasa." (HR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827 dengan sanad hasan)
  1. Jika seorang muslim sampai waktu dilaksanakannya shalat ied belum sempat membayarkan zakat fithri, maka ia memiliki dua kewajiban. Kewajiban kepada Allah SWT adalah bertaubat dan beristighfar. Adapun kewajiban kepada manusia adalah dengan mengeluarkan zakat fithri. Para ulama sepakat bahwa zakat fithri adalah hak sesama manusia, sehingga kewajibannya tidak gugur meski waktunya telah terlewat.
  2. Pembayaran zakat fithri boleh didahulukan satu, dua, atau beberapa hari sebelum hari ied. Hal itu karena maslahat yang lebih besar; panitia zakat bisa mengkoordinasikan penerimaan dan pembagian zakat kepada orang-orang yang berhak menerimanya sebelum shalat ied dengan lancar, sehingga semua pihak (pembayar zakat, panitia zakat, dan penerima zakat) bisa menunaikan shalat ied dengan tenang.
Mustahiq zakat fithri

Para ulama berbeda pendapat tentang alokasi penyaluran zakat fithri:
  1. Madzhab Maliki berpendapat zakat fithri hanya boleh dibagikan kepada golongan fakir dan miskin semata. Berdasar hadits dari Ibnu Abbas RA berkata: "Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitri sebagai pembersih bagi orang yang shaum dari perkataan yang tidak berguna dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin." (HR. Abu Dawud no. 1609 dan Ibnu Majah no. 1827 dengan sanad hasan)
  2. Mayoritas ulama (madzhab Hanafi, Syafi'i, dan Hambali) berpendapat zakat fithri bisa dibagikan kepada delapan golongan yang berhak menerima zakat mal, bukan hanya golongan fakir dan miskin semata. Pendapat inilah yang lebih benar dan kuat. Alasannya, penyebutan sebagian golongan penerima zakat (fakir dan miskin) dalam hadits Ibnu Abbas bukan berarti membatasi penerima zakat dalam dua golongan tersebut saja. Hal ini sebagaimana penyebutan golongan fakir-miskin sebagai penerima zakat mal dalam Shahih Bukhari dan Muslim dari Mu'adz bin Jabal:
أَخْبِرْهُمْ أَنَّ اللهَ قَدْ فَرَضَ عَلَيهِمْ صَدَقَةً تُؤْخَذُ مِنْ أَغْنِيَائِهِمْ وَتُرَدُّ إِلَى فُقَرَائِهِمْ
"Maka beritahukanlah kepada mereka bahwa Allah telah mewajibkan zakat dalam harta mereka, yang diambil dari orang-orang kaya di antara mereka dan dikembalikan kepada orang-orang fakir di antara mereka." (HR. Bukhari no. 1496 dan Muslim no. 19)

Meski yang disebutkan sebagai penerima zakat mal dalam hadits tersebut hanya golongan fakir dan miskin, bukan berarti golongan yang lain tidak berhak menerimanya. Karena berdasar ayat Al-Qur'an, penerima zakat mal bukan hanya dua golongan itu, melainkan delapan golongan. Allah SWT berfirman,

"Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para Muallaf yang dibujuk hatinya,untuk (memerdekaan) budak, orang-orang yang berhutang untuk jalan Allah dan orang-orang yang sedang dalam perjalanan, sebagai sesuatu ketetapan yang diwajibkan Allah; Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana." (QS. At-Taubah (9): 60)
Hikmah zakat fithri

Zakat fithri memiliki banyak hikmah yang agung, di antaranya adalah:
  1. Sebagai ibadah yang melengkapi kurang sempurnanya pelaksanaan shaum Ramadhan. Terkadang selama shaum, seorang muslim mengeluarkan perkataan yang tidak senonoh atau melakukan perbuatan yang tidak terpuji, maka zakat fithri menghapus dosanya sehingga menyempurnakan pahala shaum Ramadhan.
  2. Sebagai tanda syukur kepada Allah SWT atas karunia shaum Ramadhan selama sebulan penuh dan kini kembali diizinkan makan, minum, dan melakukan hubungan suami-istri di siang hari.
  3. Sebagai bentuk kepedulian kepada golongan fakir, miskin, dan orang yang membutuhkan. Mereka diajak bergembira merayakan hari idul fithri sebagaimana umumnya kaum muslimin merayakannya dengan gembira.
Wallahu a'lam bish-shawab

Ulasan

Catatan popular daripada blog ini

MANUNGGALING KAWULA GUSTI: 140 AJARAN DAN PEMIKIRAN SYEIKH SITI JENAR

KHASIAT DALAM SURAH ALI IMRAN

Hizb ut-Tahrir's Manifesto for the Revolution of Al-Sham: Towards the Birth of a Second Rightly-Guided Khilafah