Jika seseorang lupa mengucap bismillah ketika
hendak menyembelih maka – dari pendapat yang terkuat – hukum sembelihan
tersebut adalah tidak boleh dimakan. Allah Ta’ala berfirman :
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang
yang tidak disebut nama Allah Azza wa Jalla ketika menyembelihnya. Sesungguhnya
perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan. “ (Al An’am: 121 )
Rosululloh Shallallahu ‘lihi wa sallam
bersabda :
Sembelihan yang telah dialirkan darahnya dan
disebut nama Allah padanya maka makanlah “ ( HR Al Bukhari ( 5176 ) dan
Muslim ( 1929 )
Dari ayat dan hadits diatas kita ketahui bahwa
syarat hewan sembelihan untuk bisa dimakan adalah harus dibacakan padanya nama
Allah ( baca Bismillah ) disaat menyembelihnya.
Namun suatu hal yang perlu diketahui bahwa dalam
masalah ini – yaitu menyebut nama Allah Ta’ala pada sembelihan atau pada
buruan – memang ada perbedaan pendapat dikalangan ulama menjadi beberapa
pendapat sebagai berikut :
Pertama : bahwa membaca Basmalah tidaklah wajib
pada hewan buruan dan tidak wajib pula bagi sembelihan. Tak lain hukumnya adalah
sunnah. Mereka berdalil dengan hadits yang tidak shahih :
“ Sembelihannya seorang muslim adalah halal
walaupun tidak disebut nama Allah padanya “ ( hadits
dho’if : dikeluarkan Abu Daud di Marasil ( 378 ) dan Al Baihaqi (
9/243 ) dan Ad Daruqutni ( 4/295) dan keduanya mendhoifkannya juga didhoifkan
oleh ibnul Qotthon di “ Bayanul Wahm wal Iham†(1369) dan syaikh Al Abany di
Dho’if Al Jami’ ( 3039)
Kedua : bahwa menyebut nama Allah Ta’ala adalah
wajib dan gugur (wajibnya basmalah ) jika lupa dan tidak tahu hukumnya pada
sembelihan maupun buruan.
Ketiga : Bahwa menyebut nama Allah Ta’ala
adalah syarat pada sembelihan dan buruan namun gugur karena lupa pada sembelihan
sementara tidak bisa gugur pada buruan.
Ini adalah pendapat yang masyhur dari para ulama
fiqih madzab Hambali, bahwa apabila tidak menyebut nama Allah pada
buruan sekalipun dikarenakan lupa maka hewan buruan itu haram, jika
lupa membaca nama Allah Ta’ala pada sembelihan maka ia halal.
Apa dalil mereka ?
Mereka menjawab : karena Nabi Shallallahu
‘lihi wa sallam berkata kepada ‘Adiy bin hatim dan Abi Tsa’labah Al
khusyani ketika melepas anak panah :
“ Apabila engkau melepas anak panahmu dan
engkau telah menyebut nama Allah padanya maka makanlah ( binatang buruan itu)
“ HR. Muslim ( 1929 )
Maka Beliau menjadikan halalnya untuk dimakan
dengan dua syarat : pertama : niat yaitu melepas anak panah dan kedua : menyebut
nama Allah.
Kita katakan ( kata Asy Syaikh Al Utsaimin ) :
Nabi Shallallahu ‘lihi wa sallam juga telah mengatakan dalam hal
sembelihan :
“ sembelihan yang telah dialirkan darahnya dan
disebutkan nama Allah padanya maka makanlah “ ( HR Al Bukhari ( 5176 ) dan
Muslim ( 1929 )
Maka belaiu mensyaratkan dua syarat : pertama
dialirkan darahnya ( dengan disembelih ) dan kedua : menyebut nama Allah.
Maka tidak ada beda ( antara buruan dan
sembelihan), lantas kita katakan : kalau kita memberikan udzur/keringanan
“karena lupa†pada sembelihan maka tentunya terlebih lagi pada binatang
buruan, karena pada buruan waktunya datang dengan tiba-tiba dan butuh cepat. Dan
para pemburu cenderung buyar pikirannya apabila melihat binatang buruan,
sehingga terkadang dia terjatuh kedalam lubang atau terbentur batang pohon
sementara ia tidak merasa maka hal itu tentunya lebih pantas untuk dapat
udzur/keringanan dari pada seseorang yang menyembelih yang cenderung lebih
tenang dan iapun sempat membaringkan hewan sembelihannya dan lalu lupa untuk
mengucapkan bismillah.
Pendapat Keempat : bahwa mengucapkan basmallah
atau menyebut nama Allah Ta’ala adalah syarat ( untuk bisa dimakan )
baik pada sembelihan maupun pada buruan. Dan tidak bisa gugur
disebabkan karena lupa dan tidak mengerti hukumnya. Ini merupakan pendapat
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah dan pendapat inilah yang ditunjukkan oleh
dalil-dalil.
Kalau ada orang yang berkata : bagaimana
pendapatmu kalau lupa mengucap basmalah pada sembelihan seekor unta yang
harganya lima ribu real dan kita katakan tidak halal dimakan, maka berarti
tersia-siakan lima ribu real (senilai + Rp. 15 juta).
Maka bisa dijawab : hal itu termasuk perkara yang
Allah berikan kemampuan bagi manusia untuk bisa melakukannya ( menyia-nyiakan
sembelihan yang tidak disebut nama Allah padanya)
Jika ada yang berkata : dengan demikian berarti
kalian menghilangkan harta orang.
Kita katakan : ini adalah seperti ucapan orang
yang mengatakan : apabila engkau memotong tangan pencuri berarti menjadikan
separoh tangannya tak berfungsi dia tidak punya tangan lagi. Sementara dengan
dipotongnya tangan pencuri maka menjadi sedikit pencurian dan tidak ada orang
yang berani mencuri. Demikian juga apabila kita katakan kepada orang yang lupa
mengucap bismillah saat mau menyembelih itu : sembelihanmu adalah haram untuk
dimakan. Maka apabila dia akan menyembelih berikutnya yang kedua : maka mungkin
dia akan menyebut nama Allah Ta’ala sepuluh kali dia tidak akan lupa lagi
untuk seterusnya. Dengan demikian kita telah menjaga syiar ini bahwasannya
harus menyebut nama Allah Ta’ala pada sembelihan.
( lihat Al Ikhtiyaarot Al Fiqhiyyah Fii Masail
Khilafiyyah liFadhilatis Syaikh Al Allamah Muhammad Bin Shalih Al Utsaimin hal
514-516 cet. Dar AlMawaddah Riyadh )
Wallahu A’lam bis Showab.
|
Ulasan
Catat Ulasan